Sasaran Mutu Badan Etika dan Hukum

  1. Melakukan pembentukan Peraturan Rektor paling lama 2 Bulan tercapai 80%.
  2. Melakukan pembentukan Peraturan Universitas paling lama 2 Bulan tercapai 80 %.
  3. Menyelesaikan sengketa hukum di internal Universitas paling lama sesuai dengan jangka waktu dalam surat tugas tercapai 80%.
  4. Membuat rekomendasi aspek hukum dan etika terhadap semua kebijakan universitas paling lama 2 minggu tercapai 80%.

Program Kerja Badan Etika dan Hukum

  1. Mengimplementasikan aturan remunerasi berbasis kompetensi akademik/ administrasi
  2. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan/ upgrading dosen dan tenaga kependidikan
  3. Menguatkan komitmen ke-UII-an bagi dosen dan tenaga kependidikan
  4. Membuat aturan remunerasi berbasis kompetensi akademik/ administrasi
  5. Mengimplementasikan aturan remunerasi berbasis kompetensi akademik/ administrasi
  6. Menumbuhkan gerakan sadar mutu
  7. Membentuk manajemen terpadu tentang pemanfaatan sumberdaya bersama dan mengimplementasikannya
  8. Mengimplementasikan dan mengontrol pelaksanaan budaya kerja islami SDM

Prosedur penyelesaian sengketa hukum di lingkungan Universitas Islam Indonesia

Badan Etika dan Hukum menyelesaikan sengketa hukum yang terjadi di internal Universitas Islam Indonesia.

  1. Kepala Badan Etika dan Hukum (BEH) baik secara langsung atau melalui staf menerima pengaduan dari sivitas akademika UII maupun masyarakat terkait sengketa hukum, pelanggaran hukum, asusila, pembunuhan karakter dan pengaduan lainnya dalam lingkup Etika dan Hukum, pada setiap hari dan jam kerja, atau Kepala BEH menerima penugasan dari Pimpinan Universitas untuk menyelesaikan sengketa hukum, pada setiap hari dan jam kerja atau dapat di luar waktu tersebut apabila dalam kondisi darurat.
  2. Kepala BEH melalui Tim yang dibentuk, meminta keterangan atau informasi lebih rinci terkait dengan kronologi kasus hukum yang diadukan baik secara lisan maupun tertulis dari pihak pengadu atau pemberi tugas, paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya pengaduan.
  3. Tim BEH menangani sengketa, melaksanakan mediasi, menelusuri bukti-bukti, memanggil dan menggali informasi dari para saksi atau pihak-pihak yang terlibat dengan berpedoman pada Peraturan yang berlaku di Universitas Islam Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009 dan perubahannya tahun 2014.
  4. Tim BEH melaporkan hasil kajian yuridis terkait penyelesaian permasalahan etika dan hukum kepada Pimpinan Universitas, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan langkah-langkah penelusuran bukti, mediasi dan penggalian keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang terlibat.
  5. Kepala BEH berkoordinasi dengan Tim melaksanakan langkah-langkah penyelesaian permasalahan etika dan hukum berdasarkan rekomendasi hasil diskusi dengan Pimpinan Universitas dalam bentuk sanksi berdasarkan Peraturan yang berlaku di UII, solusi damai, melakukan gugatan perdata ke pengadilan dan/atau melimpahkan permasalahan tersebut kepada Aparat penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan/KPK) jika terdapat indikasi pelanggaran pidana.
  6. Kepala BEH melalui Staf mendokumentasikan seluruh berkas penyelesaian sengketa hukum berdasarkan Daftar Dokumen Mutu Badan Etika dan Hukum, paling lambat 2 (dua) hari sejak sengketa hukum dinyatakan selesai.

 

Prosedur pembentukan Peraturan Rektor di Universitas Islam Indonesia

Peraturan Rektor dibentuk manakala terdapat kebutuhan hukum pada segala aspek guna mewujudkan kepastian hukum di lingkungan Universitas Islam Indonesia.

  1. Kepala BEH melakukan kajian kebutuhan hukum terhadap suatu aktivitas maupun proses yang dapat dikendalikan dengan sebuah dasar kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan Rektor, pada setiap awal tahun anggaran.
  2. Pembentukan Peraturan Rektor dapat berasal dari usulan unit-unit di lingkungan Universitas Islam Indonesia.
  3. Kepala BEH melalui Staf membuat surat usulan atau rekomendasi kepada Rektor terkait dengan perlu dibentuknya peraturan rektor terkait dengan aktifitas atau proses yang memerlukan dasar kekuatan hukum dan mengusulkan sejumlah nama personel kepada Rektor untuk diangkat sebagai Tim yang bertugas membentuk Rancangan Peraturan Rektor, paling lambat 1 (satu) minggu setelah review dilakukan.
  4. Kepala BEH berkoordinasi dengan Tim Perumus Peraturan Rektor menyusun Rancangan Peraturan Rektor, paling lambat 1 (satu) minggu setelah Surat Tugas Tim diterbitkan.
  5. Tim Perumus Peraturan Rektor mengajukan Draft Rancangan Peraturan kepada Rektor untuk dievaluasi (tahap I) terkait Aspek Materil, yakni kelengkapan substansi Rancangan Peraturan Rektor, paling lambat 3 (tiga) hari setelah draft Rancangan Peraturan selesai disusun.
  6. Kepala BEH menerima hasil evaluasi Rancangan Peraturan dari Rektor untuk dilakukan evaluasi (tahap II) yang terdiri dari aspek :
  1. Aspek meteril yaitu singkronisasi substansi Rancangan Peraturan Rektor dengan Peraturan yang setingkat dan yang lebih tinggi secara Hirarki berdasar pada Pasal 97 Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009.
  2. Aspek formil yaitu evaluasi terkait tata cara pembentukan Peraturan Rektor.
  1. Kepala BEH mengajukan kembali hasil evaluasi tahap II atas Rancangan Peraturan Rektor kepada Rektor untuk direvisi (jika terdapat revisi pada aspek materil dan atau formil) dan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Rektor, paling lambat 1 (satu) hari setelah evaluasi tahap II selesai.
  2. Kepala BEH memproses Peraturan Rektor yang telah ditetapkan oleh Rektor dengan berkoordinasi dengan Direktorat OSDM untuk mendistribusikan peraturan ke unit-unit terkait dan dengan Badan Sistem Informasi untuk publikasi dalam website UII.
  3. Kepala BEH melalui Staf mendokumentasikan seluruh berkas proses pembentukan Peraturan Rektor berdasarkan Daftar Dokumen Mutu BEH, paling lambat 2 (dua) hari setelah proses pembentukan peraturan Rektor selesai.

 

Prosedur Pembentukan Peraturan Universitas Islam Indonesi

Peraturan Universitas dibentuk manakala terdapat kebutuhan hukum pada segala aspek guna mewujudkan kepastian hukum di lingkungan Universitas Islam Indonesia.

  1. Kepala Badan Etika dan Hukum (BEH) melakukan kajian terhadap peraturan universitas yang ada atau meninjau aspek-aspek dalam lingkup universitas yang belum memiliki kepastian secara hukum, pada setiap awal tahun anggaran.
  2. Kepala BEH juga menampung atau menanggapi masukan dari unit, pimpinan universitas atau dari anggota Senat Universitas perihal aktivitas atau kegiatan yang harus diatur atau diikat dengan kekuatan hukum dalam bentuk peraturan Universitas, pada setiap hari dan jam kerja.
  3. Kepala BEH melalui Staf membuat surat usulan atau rekomendasi kepada Rektor terkait dengan perlu dibentuknya peraturan universitas terkait dengan aktifitas atau kegiatan yang akan diatur dengan kekuatan hukum.
  4. Rektor berdasarkan usulan atau rekomendasi dari Kepala BEH mengusulkan Pembentukan Peraturan Universitas Kepada Senat Universitas.
  5. Kepala BEH berkoordinasi dengan Tim Perumus Peraturan Universitas yang dibentuk oleh Rektor untuk menyusun Rancangan Peraturan Universitas, setelah usulan pembentukan peraturan universitas disetujui oleh Senat Universitas.
  6. Kepala BEH berkoordinasi dengan Direktorat DOSDM memfasilitasi Tim Perumus Peraturan Universitas untuk mempresentasikan rancangan peraturan universitas di hadapan Senat Universitas, setelah Rancangan Peraturan Universitas selesai.
  7. Rektor menerima hasil evaluasi (tahap I) Rancangan Peraturan Universitas berupa aspek materil yakni berkaitan dengan kelengkapan substansi Rancangan Peraturan Universitas dari Senat Universitas.
  8. Kepala BEH menerima hasil evaluasi Rancangan Peraturan Universitas untuk dilakukan evaluasi tahap II yang terdiri dari :
  9. Aspek materil yakni sinkronisasi substansi Rancangan Peraturan Universitas dengan Peraturan lain di lingkungan Universitas Islam Indonesia baik yang setingkat dan yang lebih tinggi secara hirarki berdasar pada Pasal 97 Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009.
  10. Aspek formil yaitu evaluasi terkait tata cara pembentukan Peraturan Universitas.
  11. Kepala BEH mengajukan kembali hasil evaluasi tahap II atas Rancangan Peraturan Universitas kepada Rektor untuk direvisi (jika terdapat revisi pada aspek materil dan atau formil) dan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Universitas, paling lambat 1 (satu) hari setelah evaluasi tahap II selesai.
  12. Kepala BEH memproses peraturan Universitas yang telah ditetapkan oleh Rektor dengan berkoordinasi dengan Direktorat OSDM untuk mendistribusikan peraturan ke unit-unit terkait dan dengan Badan Sistem Informasi untuk publikasi dalam website UII.
  13. Kepala BEH melalui Staf mendokumentasikan seluruh berkas proses pembentukan peraturan universitas berdasarkan Daftar Dokumen Mutu BEH, paling lambat 2 (dua) hari setelah proses pembentukan Peraturan Universitas selesai.

Badan Etika dan Hukum

Badan Etika dan Hukum berada di Gedung GBPH Prabuningrat (Kantor Rektorat Universitas Islam Indonesia) Lantai 2 Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang KM.14,5 Sleman Yogyakarta 55584

Telp: 0274-898444 ext. 1206

TENTANG BADAN ETIKA DAN HUKUM

Badan Etika dan Hukum merupakan salah satu unit yang secara struktur organisasi berada di bawah Rektor. Badan Etika dan Hukum memiliki tugas (1) melakukan pembinaan hukum yang mencakup perencanaan, pembuatan, monitoring kajian dan penegakan peraturan; (2) menyelesaikan sengketa hukum baik di dalam maupun di luar lembaga peradilan; (3) membuat rekomendasi aspek hukum dan etika terhadap semua kebijakan UII; dan (4) melaporkan aktivitas bidang hukum dan etika di lingkungan UII secara periodik kepada Rektor.

DESKRIPSI LAYANAN

1. Deskripsi Layanan Untuk Dosen, Tenaga Kependidikan Dan Peneliti

Badan Etika dan Hukum memberikan layanan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan dan Peneliti berupa informasi berkenaan dengan peraturan di lingkungan UII. Selain itu, Badan Etika dan Hukum juga menerima usulan konstruktif dari Dosen, Tenaga Kependidikan dan Peneliti terkait persoalan hukum untuk pengembangan UII ke depan sehingga UII menjadi lebih baik.

2. Deskripsi Layanan Untuk Mahasiswa

Badan Etika dan Hukum memberikan layanan kepada Mahasiswa berupa informasi yang berkenaan dengan peraturan di lingkungan UII. Selain itu, Badan Etika dan Hukum juga menerima usulan konstruktif dari mahasiswa terkait persoalan hukum untuk pengembangan UII ke depan sehingga UII menjadi lebih baik.

3. Deskripsi Layanan Untuk Masyarakat Luas

Badan Etika dan Hukum memberikan layanan kepada masyarakat luas tentang informasi yang berkaitan dengan peraturan hukum di lingkungan UII. Selain itu, Badan Etika dan Hukum juga menerima usulan konstruktif dari masyarakat terkait persoalan hukum untuk pengembangan UII ke depan sehingga UII menjadi lebih baik.

PERSONALIA

Ari Wibowo, SHI., SH., MH. (Kepala Badan Etika dan Hukum)
Puguh Winanto, SH. (Staf Badan Etika dan Hukum)

PENUTUP

Demikian sekilas informasi tentang Badan Etika dan Hukum, selamat membaca website kami. Kami mengundang anda untuk bergabung dengan UII untuk menyiapkan masa depan yang lebih baik. Kritik dan saran yang konstruktif terkait Badan Etika dan Hukum dapat disampaikan melalui email [email protected]