1. Melakukan pembentukan Peraturan Rektor paling lama 2 Bulan tercapai 80%.
  2. Melakukan pembentukan Peraturan Universitas paling lama 2 Bulan tercapai 80 %.
  3. Menyelesaikan sengketa hukum di internal Universitas paling lama sesuai dengan jangka waktu dalam surat tugas tercapai 80%.
  4. Membuat rekomendasi aspek hukum dan etika terhadap semua kebijakan universitas paling lama 2 minggu tercapai 80%.