Prosedur penyelesaian sengketa hukum di lingkungan Universitas Islam Indonesia
Kepala Badan Etika dan Hukum (BEH) baik secara langsung atau melalui staf menerima pengaduan dari sivitas akademika UII terkait kasus sengketa hukum, pelanggaran hukum, asusila, pembunuhan karakter dan pengaduan lainnya dalam lingkup Etika dan Hukum, pada setiap hari dan jam kerja, atau Kepala BEH menerima penugasan dari Pimpinan Universitas untuk menyelesaikan sengketa hukum, pada setiap hari dan jam kerja atau dapat di luar waktu tersebut apabila dalam kondisi darurat.
Kepala BEH melalui Tim yang dibentuk, meminta keterangan atau informasi lebih rinci terkait dengan kronologi kasus hukum yang diadukan baik secara lisan maupun tertulis dari pihak pengadu atau pemberi tugas, paling lambat 2 (dua) hari sejak diterimanya pengaduan.
Tim BEH menangani sengketa, melaksanakan mediasi, menelusuri bukti-bukti, memanggil dan menggali informasi dari para saksi atau pihak-pihak yang terlibat dengan berpedoman pada Peraturan yang berlaku di Universitas Islam Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009.
Tim BEH melaporkan hasil kajian yuridis terkait penyelesaian sengketa hukum kepada Pimpinan Universitas, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dilakukan langkah-langkah penelusuran bukti, mediasi dan penggalian keterangan dari para saksi dan pihak-pihak yang terlibat.
Kepala BEH berkoordinasi dengan Tim melaksanakan langkah-langkah penyelesaian sengketa berdasarkan rekomendasi hasil diskusi dengan Pimpinan Universitas dalam bentuk sanksi berdasarkan Peraturan yang berlaku di UII, solusi damai atau melimpahkan sengketa tersebut kepada Aparat Hukum (Kepolisian/Pihak Kejaksaan).
Kepala BEH melalui Staf mendokumentasikan seluruh berkas penyelesaian sengketa hukum berdasarkan Daftar Dokumen Mutu Badan Etika dan Hukum, paling lambat 2 (dua) hari sejak sengketa hukum dinyatakan selesai.