Prosedur Pembentukan Peraturan Universitas Islam Indonesia
Kepala BEH menerima hasil evaluasi Rancangan Peraturan Universitas untuk dilakukan evaluasi tahap II yang terdiri dari :
-
Aspek materil yakni sinkronisasi substansi Rancangan Peraturan Universitas dengan Peraturan lain di lingkungan Universitas Islam Indonesia baik yang setingkat dan yang lebih tinggi secara hirarki berdasar pada Pasal 97 Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009.
-
Aspek formil yaitu evaluasi terkait tata cara pembentukan Peraturan Universitas.
Peraturan Universitas dibentuk manakala terdapat kebutuhan hukum pada segala aspek guna mewujudkan kepastian hukum di lingkungan Universitas Islam Indonesia.