Peraturan Rektor dibentuk manakala terdapat kebutuhan hukum pada segala aspek guna mewujudkan kepastian hukum di lingkungan Universitas Islam Indonesia.

  1. Kepala BEH melakukan kajian kebutuhan hukum terhadap suatu aktivitas maupun proses yang dapat dikendalikan dengan sebuah dasar kekuatan hukum dalam bentuk Peraturan Rektor, pada setiap awal tahun anggaran.
  2. Pembentukan Peraturan Rektor dapat berasal dari usulan unit-unit di lingkungan Universitas Islam Indonesia.
  3. Kepala BEH melalui Staf membuat surat usulan atau rekomendasi kepada Rektor terkait dengan perlu dibentuknya peraturan rektor terkait dengan aktifitas atau proses yang memerlukan dasar kekuatan hukum dan mengusulkan sejumlah nama personel kepada Rektor untuk diangkat sebagai Tim yang bertugas membentuk Rancangan Peraturan Rektor, paling lambat 1 (satu) minggu setelah review dilakukan.
  4. Kepala BEH berkoordinasi dengan Tim Perumus Peraturan Rektor menyusun Rancangan Peraturan Rektor, paling lambat 1 (satu) minggu setelah Surat Tugas Tim diterbitkan.
  5. Tim Perumus Peraturan Rektor mengajukan Draft Rancangan Peraturan kepada Rektor untuk dievaluasi (tahap I) terkait Aspek Materil, yakni kelengkapan substansi Rancangan Peraturan Rektor, paling lambat 3 (tiga) hari setelah draft Rancangan Peraturan selesai disusun.
  6. Kepala BEH menerima hasil evaluasi Rancangan Peraturan dari Rektor untuk dilakukan evaluasi (tahap II) yang terdiri dari aspek :
  1. Aspek meteril yaitu singkronisasi substansi Rancangan Peraturan Rektor dengan Peraturan yang setingkat dan yang lebih tinggi secara Hirarki berdasar pada Pasal 97 Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009.
  2. Aspek formil yaitu evaluasi terkait tata cara pembentukan Peraturan Rektor.
  1. Kepala BEH mengajukan kembali hasil evaluasi tahap II atas Rancangan Peraturan Rektor kepada Rektor untuk direvisi (jika terdapat revisi pada aspek materil dan atau formil) dan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Rektor, paling lambat 1 (satu) hari setelah evaluasi tahap II selesai.
  2. Kepala BEH memproses Peraturan Rektor yang telah ditetapkan oleh Rektor dengan berkoordinasi dengan Direktorat OSDM untuk mendistribusikan peraturan ke unit-unit terkait dan dengan Badan Sistem Informasi untuk publikasi dalam website UII.
  3. Kepala BEH melalui Staf mendokumentasikan seluruh berkas proses pembentukan Peraturan Rektor berdasarkan Daftar Dokumen Mutu BEH, paling lambat 2 (dua) hari setelah proses pembentukan peraturan Rektor selesai.