Peraturan Universitas dibentuk manakala terdapat kebutuhan hukum pada segala aspek guna mewujudkan kepastian hukum di lingkungan Universitas Islam Indonesia.

  1. Kepala Badan Etika dan Hukum (BEH) melakukan kajian terhadap peraturan universitas yang ada atau meninjau aspek-aspek dalam lingkup universitas yang belum memiliki kepastian secara hukum, pada setiap awal tahun anggaran.
  2. Kepala BEH juga menampung atau menanggapi masukan dari unit, pimpinan universitas atau dari anggota Senat Universitas perihal aktivitas atau kegiatan yang harus diatur atau diikat dengan kekuatan hukum dalam bentuk peraturan Universitas, pada setiap hari dan jam kerja.
  3. Kepala BEH melalui Staf membuat surat usulan atau rekomendasi kepada Rektor terkait dengan perlu dibentuknya peraturan universitas terkait dengan aktifitas atau kegiatan yang akan diatur dengan kekuatan hukum.
  4. Rektor berdasarkan usulan atau rekomendasi dari Kepala BEH mengusulkan Pembentukan Peraturan Universitas Kepada Senat Universitas.
  5. Kepala BEH berkoordinasi dengan Tim Perumus Peraturan Universitas yang dibentuk oleh Rektor untuk menyusun Rancangan Peraturan Universitas, setelah usulan pembentukan peraturan universitas disetujui oleh Senat Universitas.
  6. Kepala BEH berkoordinasi dengan Direktorat DOSDM memfasilitasi Tim Perumus Peraturan Universitas untuk mempresentasikan rancangan peraturan universitas di hadapan Senat Universitas, setelah Rancangan Peraturan Universitas selesai.
  7. Rektor menerima hasil evaluasi (tahap I) Rancangan Peraturan Universitas berupa aspek materil yakni berkaitan dengan kelengkapan substansi Rancangan Peraturan Universitas dari Senat Universitas.
  8. Kepala BEH menerima hasil evaluasi Rancangan Peraturan Universitas untuk dilakukan evaluasi tahap II yang terdiri dari :
  9. Aspek materil yakni sinkronisasi substansi Rancangan Peraturan Universitas dengan Peraturan lain di lingkungan Universitas Islam Indonesia baik yang setingkat dan yang lebih tinggi secara hirarki berdasar pada Pasal 97 Statuta Universitas Islam Indonesia Tahun 2009.
  10. Aspek formil yaitu evaluasi terkait tata cara pembentukan Peraturan Universitas.
  11. Kepala BEH mengajukan kembali hasil evaluasi tahap II atas Rancangan Peraturan Universitas kepada Rektor untuk direvisi (jika terdapat revisi pada aspek materil dan atau formil) dan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Universitas, paling lambat 1 (satu) hari setelah evaluasi tahap II selesai.
  12. Kepala BEH memproses peraturan Universitas yang telah ditetapkan oleh Rektor dengan berkoordinasi dengan Direktorat OSDM untuk mendistribusikan peraturan ke unit-unit terkait dan dengan Badan Sistem Informasi untuk publikasi dalam website UII.
  13. Kepala BEH melalui Staf mendokumentasikan seluruh berkas proses pembentukan peraturan universitas berdasarkan Daftar Dokumen Mutu BEH, paling lambat 2 (dua) hari setelah proses pembentukan Peraturan Universitas selesai.